Makassar Resmi Sandang Predikat Kota Toleransi 2025, Raih Harmony Award dari Kemenag RI
29 November 2025 17:11
Sejumlah K-Pop Idol termasuk Haeyon SNSD dan Dita Karang ditahan di Bali karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Mereka sedang menjalani penyelidikan oleh pihak berwenang.
BUKAMATA - Sejumlah 31 Warga Negara Korea dan 1 Warga Negara Indonesia ditahan oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Rabu (25/4) lalu.

Di antara mereka adalah Haeyon dari 'Girl's Generation/SNSD', Dita Karang dari 'Secret Number', serta Bomi Yoon dari 'Apink', dan mantan anggota I.O.I. Mereka berkunjung ke Bali untuk syuting reality show 'Pick Me Trip in Bali'.
Diduga, terjadi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser acara televisi tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa Imigrasi sedang mengambil keterangan terhadap Warga Negara Korea tersebut.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Imigrasi mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendapatkan informasi terkait aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka mendapati 31 Warga Negara Korea yang sedang melakukan pengambilan gambar di area tersebut.
Paspor mereka ditahan oleh pihak berwajib karena masalah visa. Saat ini, mereka sedang menjalani penyelidikan oleh pihak berwenang dan diprediksi akan rampung pada awal pekan depan.
29 November 2025 17:11
29 November 2025 16:23
29 November 2025 14:43
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 12:27
29 November 2025 16:15
29 November 2025 13:56