Januari – April 2024, Polri Tangkap 1.158 Tersangka Judi Online
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online akan segera terbentuk. Oleh karena itu, Polri siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana perjudian.
JAKARTA, BUKAMATA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengamankan sebanyak 1.158 tersangka dalam kasus judi online sejak Januari-April 2024. Angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2023 yang mencapai 1.987 tersangka.

“Kami (Polri) mengungkap informasi terkait penanganan kasus judi online sejak Januari hingga April 2024 di Indonesia. Tercatat ada 1.156 tersangka yang berhasil kami tangkap dalam kasus judi online,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat, 26 April 2024.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, kasus judi online di Indonesia pada 2024 mencapai 792 kasus. Sedangkan untuk 2023 kasus judi online mencapai 1.196 kasus yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara besar-besaran terhadap para pelaku judi online. Hal ini pasalnya sangat merugikan finansial bagi masyarakat hingga dapat mengganggu kesehatan mental masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Trunoyudo juga menjelaskan rencana dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Oleh karena itu, Polri siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana perjudian. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
