Hikmah
Hikmah

Senin, 22 April 2024 13:30

Putusan MK Terkait Sidang Sengketa Pilpres: Apakah Jokowi Bersalah?

Putusan MK Terkait Sidang Sengketa Pilpres: Apakah Jokowi Bersalah?

MK menolak dalil adanya nepotisme dalam pemilihan presiden 2024 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK menegaskan bahwa jabatan wakil presiden yang diperoleh Gibran bukanlah hasil penunjukan langsung, sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai nepotisme

BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil adanya nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi untuk putranya, Gibran Rakabuming Raka, dalam pemilihan presiden 2024.

Menurut MK, definisi nepotisme yang digunakan oleh pihak pemohon berbeda dengan yang digunakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan bahwa menurut pihak terkait, nepotisme terjadi jika pejabat mengangkat anak/saudaranya (appointed).

Namun, jika sang anak dipilih oleh rakyat (elected), hal tersebut tidak termasuk nepotisme. MK menyatakan bahwa tidak ada keyakinan atas kebenaran dalil soal nepotisme yang dilakukan Jokowi karena tidak ada penguraian lebih lanjut oleh pemohon.

MK juga menegaskan bahwa jabatan wakil presiden yang diperoleh oleh Gibran Rakabuming Raka bukanlah jabatan yang ditunjuk langsung, melainkan melalui pemilihan.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme.

Sebelumnya, pihak pemohon mencatat bahwa tindakan Jokowi melanggar tiga peraturan terkait nepotisme. Namun, MK berpendapat bahwa dalil pemohon mengenai pelanggaran atas ketiga peraturan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

MK menerima dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua paslon meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Sementara itu, kedua paslon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di ruang sidang MK, sementara Prabowo-Gibran tidak hadir pada sidang pembacaan putusan.