MAKASSAR, BUKAMATANEWS - DPRD Kota Makassar akan segera memanggil manajemen Mal Panakkukang (MP) dan Hotel Myko.
Pemanggilan ini terkait polemik pengelolaan sampah yang tak sesuai aturan.
Anggota Komisi B DPRD Makassar Azwar mengatakan, Minggu (7/4/2024), dewan juga akan memanggil sejumlah pihak yang melakukan praktik serupa.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh MP dan Myko merupakan sebuah hal yang tak lazim karena pusat perbelanjaan terkemuka dan hotel ternama di Makassar itu hanya membayar retribusi sampah Rp 1 juta.
Menurutnya, hal itu perlu dievaluasi.
Informasi retribusi MP dan Myko cuma Rp 1juta sebelumnya diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar.
Ferdy mengatakan mestinya pembayaran retribusi MP dan Myko berbeda walaupun berada dalam kawasan yang sama karena manajemennya berbeda.
Diketahui manajamen MP dan Myko melakukan kerja sama dengan pihak ketiga mengelola sampah. Pembuangannya tetap dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Sementara dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Kota Makassar, hal itu tidak dibenarkan.
Pengelolaan sampah harus dilakukan oleh pemerintah. Hitungan retribusi dihitung per kubik.
BERITA TERKAIT
-
Renovasi Sayap Kanan Gedung DPRD Makassar Rampung, Siap Difungsikan sebagai Kantor Sementara
-
Pendapatan Daerah Capai Rp4,77 Triliun, Pemkot Makassar Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
-
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Direksi, Pasokan Air Utara Makassar Mulai Meningkat
-
William Sebut Sedimentasi Sungai Tallo Jadi Pemicu Banjir di Utara Makassar
-
Sekretariat DPRD Makassar Benahi Sistem Kelola Sampah Perkantoran