BUKAMATA - Pengusaha asal Jawa Timur terbebas dari ancaman penjara usai melunasi utang pajak senilai Rp 4,1 miliar. Pengusaha tersebut berinisial SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS yang melalukan kegiatan usaha dalam bidang Konstruksi Gedung Lainnya.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin telah menerima permohonan SMS dan D melalui Wajib Pajak PT SMS untuk penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya dengan nilai pembayaran Rp 4.178.971.600 atau masing-masing sebesar Rp 2.089.485.800.
Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan.
"Penghentian penyidikan ini sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka SMS dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka D melalui Wajib Pajak PT SMS" jelas Vita dalam siaran pers, dikutip Selasa (2/4/2024).
Upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II sesuai dengan asas Ultimum Remedium yang terdapat dalam Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yaitu penggunaan hukum pidana pajak merupakan jalan akhir dalam penegakan hukum perpajakan.
BERITA TERKAIT
-
Tak Ada Kenaikan PBB di Luwu Timur, Bupati Irwan Bachri Syam Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi
-
Malaysia akan Kenakan Pajak Sewa Rumah dan Pendidikan
-
Pengusaha Curhat Kapok Garap Proyek Pemerintah
-
Optimalkan Pemungutan Pajak, Pemkab Selayar Teken PKS OP4D
-
Sri Mulyani Keluarkan Aturan Terbaru Soal PPN, Ini Lengkapnya!