BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghapus kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan yang diberlakukan sejak awal pandemi Covid-19, efektif mulai 31 Maret 2024.
Keputusan ini diambil seiring dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 dan pemulihan ekonomi Indonesia yang telah signifikan, terutama pada sektor riil.
Restrukturisasi kredit telah menjadi landasan kebijakan dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum selama masa pandemi.
Dengan kebijakan ini, banyak debitur, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), telah mendapat bantuan dalam menghadapi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, didukung oleh tingkat inflasi yang terkendali dan pertumbuhan investasi.
Indikator kesehatan perbankan Indonesia, seperti rasio kecukupan modal, likuiditas, dan rentabilitas, menunjukkan kondisi yang baik.
Selama empat tahun implementasi, stimulus restrukturisasi kredit telah memberikan bantuan sebesar Rp 830,2 triliun kepada 6,68 juta debitur, dengan mayoritas penerima berasal dari segmen UMKM. Namun, seiring dengan pemulihan ekonomi, terjadi penurunan signifikan dalam pemanfaatan stimulus ini.
Meskipun demikian, OJK memastikan bahwa potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan tetap terjaga dengan baik. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan, sementara tingkat pencadangan terus meningkat, mencerminkan kesiapan perbankan yang telah kembali pada kondisi normal secara terkendali.
Dengan meredanya pandemi dan pemulihan ekonomi yang terjadi, Indonesia memasuki fase baru di mana sebagian besar sektor telah pulih. Pertumbuhan ekonomi pada 2023 mencapai 5,04%, menandai akhir dari era pandemi dan awal dari masa pemulihan yang lebih stabil.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Diskusi Ekonomi JMSI: OJK Dorong UMKM Perempuan Go Digital dan Waspadai Keuangan Ilegal
-
Dari Nikah Siri ke Pengakuan Negara: "Bunting Berua" 33 Pasangan Disahkan di HUT Makassar ke-418
-
Dua Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, MAKI akan Layangkan Somasi Kedua kepada KPK
-
Rektor UNM Prof Karta Nonaktif Sambil Tunggu Proses Hukum Rampung
-
Prof Karta Jayadi Dinonaktifkan, Mendiktisaintek Tunjuk Prof Farida Patittingi Plh Rektor UNM