BUKAMATA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Putusan ini menyusul bukti yang meyakinkan bahwa Andhi Pramono menerima gratifikasi selama bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin 1 April 2024, ketua majelis hakim, Djuyamto, menyatakan bahwa Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga menginginkan hukuman 10 tahun penjara dan denda.
Hakim Tipikor menemukan Andhi Pramono bersalah atas pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, Andhi Pramono juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman pidana kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayarkan.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58.974.116.189 dari berbagai pihak terkait pengurusan kepabeanan impor ketika masih menjabat di Bea dan Cukai. Gratifikasi tersebut, sebagian besar dalam bentuk uang rupiah, melanggar tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Selain dana dalam mata uang lokal, Andhi Pramono juga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing, termasuk dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura, dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasus ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi negara. Dengan vonis yang tegas, diharapkan akan menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya tentang konsekuensi dari tindakan korupsi.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
Ada Potensi Korupsi dari Stimulus Rp200 Triliun, KPK Perketat Pengawasan
-
Kejari Takalar Tetapkan Tersangka Penyelewengan Pembayaran KUR PT Pegadaian