Hikmah
Hikmah

Sabtu, 30 Maret 2024 15:21

Dosen UI hingga UGM Ajukan Diri Jadi  Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres: Apa Itu?

Dosen UI hingga UGM Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres: Apa Itu?

Dosen dari berbagai perguruan tinggi ternama seperti UI dan UGM mengajukan Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Temukan penjelasan lengkap mengenai Amicus Curiae dan harapan dari pengajuan ini untuk menegakkan keadilan dalam penanganan kasus.

BUKAMATA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim yang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Sebanyak 303 orang dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Tim perumus Amicus Curiae terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM, Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Rimawan Pradiptyo.

Berkas pengajuan Amicus Curiae diserahkan oleh perwakilan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, yakni Pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, serta Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.

Ubedillah Badrun menyatakan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini adalah bagian penting dari partisipasi publik dan hasil dari diskusi yang panjang untuk memberikan pertimbangan dengan basis ilmu pengetahuan.

Harapan dari pengajuan ini adalah agar perkara PHPU Pilpres yang sedang disidangkan dapat diputuskan secara adil, bukan dalam arti digolkan, melainkan dengan mempertimbangkan secara khusus.

Sulistyowati Irianto juga menyampaikan harapannya agar MK dapat memberikan keadilan substantif dalam penanganan perkara PHPU Pilpres, bukan hanya keadilan prosedural formal atau keadilan angka-angka semata.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK, Budi Wijayanto, dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama dalam Negeri, Andi Hakim, menerima pengajuan tersebut. Budi menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan Amicus Curiae ini kepada Ketua MK, Suhartoyo, dan hakim lainnya, sambil mengapresiasi perhatian yang disampaikan oleh aliansi akademisi dan masyarakat sipil.

#Pemilu 2024 #Sidang sengketa pilpres