BUKAMATA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat pada Minggu 24 Maret 2024. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa sekitar 30 saksi akan diajukan dalam gugatan tersebut.
"Kita siapkan sekitar 30 saksi, kita punya saksi ahli ada 10, tergantung kepada MK nanti akan menerima berapa saksi," ujar Todung di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, TPN berencana menyertakan seorang Kapolda sebagai saksi. Namun, Todung menyatakan bahwa hal tersebut masih dipertimbangkan.
"Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," tambahnya.
Todung menegaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan segala bukti yang diperlukan dalam permohonan gugatan. Dia berharap MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan hanya pada perbedaan perolehan suara.
Menurutnya, persoalan Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada hal tersebut, melainkan juga melibatkan berbagai kecurangan yang melibatkan tahapan-tahapan sebelumnya, termasuk masa kampanye.
Sementara itu, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan mereka pada Kamis (21/3) pagi. Saat ini, tim hukum pasangan tersebut sedang menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas di MK.
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi
-
Diduga Perintahkan PPK Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU Bone: Silakan ke Bawaslu
-
KPU Makassar Hanya Targetkan 65 Persen Partisipasi Pemilih di Pilwalkot