TPN Ganjar -Mahfud Siap Ajukan Gugatan ke MK, Paling Lambat 24 Maret
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat pada Minggu (24/3). Mereka akan membawa sekitar 30 saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendukung gugatan tersebut.
BUKAMATA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD berencana mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat pada Minggu 24 Maret 2024. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa sekitar 30 saksi akan diajukan dalam gugatan tersebut.

"Kita siapkan sekitar 30 saksi, kita punya saksi ahli ada 10, tergantung kepada MK nanti akan menerima berapa saksi," ujar Todung di Posko GAMA, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, TPN berencana menyertakan seorang Kapolda sebagai saksi. Namun, Todung menyatakan bahwa hal tersebut masih dipertimbangkan.
"Saya enggak mau menyebutkan siapa ya, yang pasti saya kecewa Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi," tambahnya.
Todung menegaskan bahwa TPN Ganjar-Mahfud telah menyiapkan segala bukti yang diperlukan dalam permohonan gugatan. Dia berharap MK tidak membatasi pemeriksaan gugatan hanya pada perbedaan perolehan suara.
Menurutnya, persoalan Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada hal tersebut, melainkan juga melibatkan berbagai kecurangan yang melibatkan tahapan-tahapan sebelumnya, termasuk masa kampanye.
Sementara itu, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan gugatan mereka pada Kamis (21/3) pagi. Saat ini, tim hukum pasangan tersebut sedang menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas di MK.
News Feed
Pengurus JMSI Luwu Timur Dilantik Besok, Dihadiri Bupati Irwan Bachri Syam
02 Juli 2026 13:47
Disambut Bupati, 321 Jemaah Haji Bantaeng Kembali dengan Selamat
02 Juli 2026 13:23
Berita Populer
Harry Kane Tantang Mbappe dan Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026 Usai Bawa Inggris Comeback
02 Juli 2026 07:49
02 Juli 2026 09:44
02 Juli 2026 09:48
02 Juli 2026 10:04
