MAKASSAR- BUKAMATA - Anggota Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kanit V Jatanras Iptu Fahrul bersama Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah berhasil mengamankan pelaku penyerangan terhadap Jemaah Masjid Smansa Rusunawa Rajawali.
Pelaku diamankan pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 05:00 WITA
Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Smansa 81 Jl. Rajawali Kec. Mariso Kota Makassar. Pelaku berjumlah 4 orang. 2 remaja masing-masing AM (16) dan M.Z (15) sementara itu dua lainnya adalah pemuda WK (22) dan AMA (19) .
Dari hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya. Wandi mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menarik dan memukul korban saat sedang beribadah.
"Selain itu, ia juga membawa pisau dapur dan mengancam korban. Sedangkan pelaku lainnya, seperti Angin, M.Z, dan Almuqaream, juga mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban,"kata Iptu Fahrul dalam keterangannya.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah sebilah pisau dapur,"lanjut dia.
BERITA TERKAIT
-
Ricuh Demo 30 Tahun Amarah di UMI Makassar, Polisi Amankan 109 Mahasiswa
-
Viral! 7 Bulan Hilang, Gadis Gorontalo Ditemukan Tak Jauh dari Tempat Ayah Menumpang
-
Meresahkan, Munafri Minta Polisi Tindak Aksi Remaja Tembak-tembakan Senjata Mainan di Jalanan
-
Jaring Ratusan Kendaraan Knalpot Brong, Kasat Lantas Polrestabes Makassar dengan Tegas Bilang Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Gas Whip Pink, Polisi Pastikan Bukan Narkotika