Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 12 Maret 2024 16:25

ist
ist

Kemenag Terbitkan Regulasi Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren

Isi regulasi membahas pengasuhan pesantren ramah anak, dan tata cara pengasuhan di pesantren. Tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan juga dibahas.

JAKARTA, BUKAMATA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren. SK Nomor 1262 Tahun 2024 itu diteken langsung Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani. 

Regulasi tersebut disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak. Regulasi yang berisi petunjuk teknis (juknis) itu terdiri dari tujuh bab. 

Isi regulasi membahas pengasuhan pesantren ramah anak, dan tata cara pengasuhan di pesantren. Tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung, serta pemantauan, evaluasi, dan laporan juga dibahas.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono menjelaskan alasan dikeluarkannya aturan tersebut. Dijelaskannya, SK tersebut merupakan petunjuk teknis, sebagai panduan pengurus dalam pengasuhan anak di pesantren. 

“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru, dan pembina, serta Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota. Kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat kolaborasi dengan stakeholders, mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” katanya, di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Waryono menegaskan, ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag. Baik dalam hal rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren tersebut. 

Karena itu, pihaknya mendorong kerja sama impelementasi juknis ini kepada seluruh pesantren. Ia ingin pengurus pesantren mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri di seluruh Indonesia. 

Kepala Subdit Pendidikan pesantren Basnang Said menyampaikan, juknis pengasuhan ramah anak ini akan segera disosialisasikan secara masif. Sosialisasi dilakukan di kementerian/lembaga, pengasuh pesantren, organisasi pesantren, seluruh kepala bidang di Indonesia, dan seterusnya. (*)

 

#Kemenag #Pesantren #Pengasuhan ramah anak

Berita Populer