Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 28 Februari 2024 17:19

Ist
Ist

Polri Catat 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Perkara pada 2024 ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan pada 2019 yang mencapai 849 perkara. Perkara itu meliputi 367 diteruskan kepolisian dan 482 dihentikan.

JAKARTA, BUKAMATA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mencatat sebanyak 322 laporan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Di mana terdiri 149 dalam proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh Bareskrim Polri. 

“Dari 65 kasus terdapat 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di SP3. Kemudian 37 perkara sudah masuk tahap 2 dan sudah ada beberapa yang divonis dan inkrah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari 2024. 

Menurutnya, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Di mana pada Pemilu 2019 tercatat 314 perkara yang naik sampai tahap kedua. 

“Ini kami gambarkan pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan. Ini merupakan angka yang cukup menurun secara drastis,” katanya, mengungkapkan. 

Djuhandhani mengatakan, perkara pada 2024 ini jauh lebih sedikit jika dibandingkan pada 2019 yang mencapai 849 perkara. Perkara itu meliputi 367 diteruskan kepolisian dan 482 dihentikan.

“Hasil analisa kami bahwa secara kuantitatif bahwa perkara ini menurun tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat. Menurunnya laporan pelanggaran ini dapat terjadi berkat optimalisasi pencegahan pelanggaran yang dilakukn oleh kepolisian,” ujarnya. (*)

 

#Polri #Pelanggaran pemilu #Pemilu 2024 #Pidana