Hikmah
Hikmah

Senin, 26 Februari 2024 11:54

Ilustrasi kebakaran hutan
Ilustrasi kebakaran hutan

Cegah Krisis Iklim, MUI Haramkan Pembakaran Hutan

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, menjelaskan bahwa MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam seperti deforestasi (penggundulan hutan) dan pembakaran hutan yang berdampak pada krisis iklim.

BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan deforestasi hingga pembakaran hutan. Fatwa ini merupakan langkah untuk mencegah terjadinya krisis iklim di Indonesia.

Aturan ini tercantum dalam Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Peluncuran fatwa tersebut dilakukan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH, dan Komisi Fatwa MUI.

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, menjelaskan bahwa MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan alam seperti deforestasi (penggundulan hutan) dan pembakaran hutan yang berdampak pada krisis iklim.

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Hayu dalam keterangan pers, Senin 26 Februari 2024.

Hayu menambahkan bahwa perubahan iklim dan pemanasan global yang terjadi saat ini menjadi perhatian MUI karena dapat menyebabkan cuaca ekstrem.

Fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjaga lingkungan dan merespons perubahan iklim dengan tanggap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Fatwa MUI #Pembakaran hutan