Redaksi
Redaksi

Kamis, 28 Mei 2020 13:30

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Daerah Terkendali Covid-19 Sudah Diwajibkan Salat Jumat

Salat Jumat audah wajib dilaksanakan di daerah yang terkendali Covid-19. Itu ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

JAKARTA, BUKAMATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), sudah mewajibkan untuk salat Jumat di kawasan terkendali.

Itu diungkap Sekretaris Komisi MUI" href="https://bukamatanews.id/tag/fatwa-mui">Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Dan karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan sholat Jumat. Pemerintah wajib menjamin pelaksanaannya," ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal. Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

Hal ini lanjut Niam, sesuai dengan MUI" href="https://bukamatanews.id/tag/fatwa-mui">Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menyatakan, "Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19".

Dosen pascasarjana UIN Jakarta ini menambahkan, pemerintah wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali. Hal ini ditandai adanya pelonggaran aktifitas sosial yang berampak kerumunan, melalui relaksasi.

Untuk pelaksanannya, Niam mengingatkan agar umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Dalam konteks new normal, Niam menyampaikan ada beberapa kondisi yang bisa diadaptasi. "Setidaknya ada tiga kondisi dalam adaptasi terhadap situasi baru ini. Pertama, melakukan dengan new normal secara permanen seperti PHBS, zakat berbasis daring, sedekah. Ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," tutur akademisi UIN Jakarta ini seperti dikutip dari Detik.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan, New Normal adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Karena itu, jaga jarak hingga menggunakan masker akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun hidup dengan normal yang baru ini tak ada kaitannya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah memerintahkan untuk melonggarkan PSBB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Fatwa MUI #MUI

Berita Populer