
Bertambah Lagi! 29 Titik Parkir di Kabupaten Maros Jadi Sumber Pendapatan Signifikan
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan, Muetazim Mansyur, titik-titik parkir ini telah ditetapkan untuk dikenakan tarif retribusi
MAROS, BUKAMATA - Kabupaten Maros terus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan titik parkir. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros mengelola 29 titik parkir strategis di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Poros Jenderal Sudirman atau BRI Simpang Empat, Roti Maros, serta sejumlah toko ritel dan pasar-pasar.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan, Muetazim Mansyur, titik-titik parkir ini telah ditetapkan untuk dikenakan tarif retribusi. "Di tepi jalan, kita kenakan tarif retribusi untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang parkir," jelasnya, 26 Februari 2024
Penting untuk dicatat bahwa tahun ini, jumlah titik penarikan tarif parkir akan bertambah. Muetazim Mansyur menambahkan, "Misalnya, pedagang bakso di samping Samsat juga akan mulai dikenai tarif tahun ini." Para pemilik usaha diwajibkan menyetorkan sekitar Rp200 ribu per bulan sebagai kontribusi retribusi parkir.
"Parkir memang menjadi salah satu sumber PAD di dinas kami, dengan target meningkat menjadi Rp250 juta tahun ini. Pengelola wajib menyetor Rp200 ribu per bulan," ungkapnya. Terkait pengelolaan titik parkir, beberapa area pertokoan di Kabupaten Maros memanfaatkan warga setempat sebagai juru parkir resmi. Mereka diberi karcis dan rompi sebagai tanda resmi.
Pengelolaan titik parkir ini tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menggerakkan perekonomian lokal. Pendapatan yang dihasilkan dari retribusi parkir diharapkan dapat mendukung pembangunan dan layanan publik di Kabupaten Maros.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47