Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Tanggapan Google
"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," ungkap perwakilan Google.
BUKAMATA - Presiden Joko Widodo telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai publisher rights.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berisi tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Menanggapi terbitnya Perpres ini, Perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya terhadap implementasi aturan tersebut.
"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," ungkap perwakilan Google seperti dilansir dari kontan.co.id

Google telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
Mereka akan memastikan produk mereka menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.
Dalam upaya bersama ini, Google akan memfilter sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat dan menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme dan memberikan manfaat bagi pembaca serta pelaku industri media nasional.
Perpres publisher rights diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri media di Indonesia.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:51
