Redaksi
Redaksi

Senin, 19 Februari 2024 08:55

Heboh! Nelayan Pangkep Terpergok Ngebom Ikan

Heboh! Nelayan Pangkep Terpergok Ngebom Ikan

pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang direspon oleh pihak berwenang.

PANGKEP, BUKAMATA - Lima nelayan dari Pangkep, Sulawesi Selatan, harus menundukkan wajah mereka dalam malu setelah terbukti melakukan praktik ilegal dalam dunia perikanan. Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap tabiat kelima nelayan ini yang terlibat dalam aksi pengeboman ikan pada Minggu (18/2/2024).

Menurut laporan, kelima nelayan ini kini dihadapkan pada hukuman karena melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak, atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Komandan KP. Belibis - 5007, Kompol Choky Margan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang direspon oleh pihak berwenang. Aktivitas pengeboman ikan yang tinggi di perairan Teluk Pangkep menjadi sorotan, sehingga polisi segera bergerak untuk menyelidiki.

"Penyelidikan dimulai setelah kami mendapat informasi dari warga setempat. Kami mendengar empat kali suara letusan, dan dugaan kuat bahwa itu terkait dengan aksi ilegal fishing. Kami segera menuju lokasi kejadian di perairan Pangkep, Gusung Palekko," jelas Kompol Choky Margan.

Ketika tiba di lokasi, polisi langsung mencegat perahu jolloro yang digunakan oleh kelompok pelaku. Meskipun terlihat panik, polisi berhasil mengamankan kelompok tersebut dan sejumlah barang bukti kejahatan yang mereka lakukan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah perahu jolloro dan 1 orang ABK perahu dari Anas, serta 3 orang ABK di perahu jolloro yang membawa 5 buah detonator, 2 jerigen berisi 4 liter bahan peledak, 2 botol Aqua berisi 1,5 liter bahan peledak, 2 botol Aqua berisi 600 ml bahan peledak, 1 botol pertalite 1 liter, 2 gulung tali serat kelapa, 2 buah kayu, 2 korek api gas, 3 kacamata selam, 1 GPS Garmin, 1 kompas, 1 sepasang sepatu dan fins snorkeling, serta 1 sampan gabus.

Saat ini, kelima pelaku ini telah diamankan dan ditahan oleh Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kejadian ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik ilegal fishing yang merugikan ekosistem laut dan keberlanjutan perikanan.

#Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan #bom ikan