Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 15 April 2025 23:33

Rumah Mursidi, sekaligus lokasi penggerebekan aparat dari Polairud Polda Sulsel dan Jagawana atas kasus kepemilikan bom ikan.
Rumah Mursidi, sekaligus lokasi penggerebekan aparat dari Polairud Polda Sulsel dan Jagawana atas kasus kepemilikan bom ikan.

Terduga Pelaku Bom Ikan yang Ditangkap Polda Sulsel Tercatat Sebagai Warga Miskin Ekstrem

Diberitakan sebelumnya, sebuah operasi gabungan Polairud Polda Sulsel dan Jagawana berhasil mengungkap praktik penyimpanan bahan pembuatan bom ikan di kediaman Mursidi (64), seorang nelayan tradisional di Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kepulauan Selayar.

SELAYAR, BUKAMATANEWS - Mursidi (64 tahun), pelaku bom ikan yang ditangkap Polairud Polda Sulsel dan Jagawana ternyata tercatat sebagai warga miskin ekstrem. Ia harus menghidupi seorang istri dan enam orang anak dengan penghasilan tidak menentu dari melaut.

Hal tersebut diketahui berdasarkan data dari Kantor Desa Tambuna dan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar.

"Kondisi ekonomi keluarga Mursidi memang sangat memprihatinkan. Mereka termasuk penerima bantuan sosial rutin dari pemerintah," ujar Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu mengakui kompleksitas kasus ini, Selasa, 15 April 2025.

"Ini adalah dilema yang sesungguhnya. Di satu sisi polisi wajib menegakkan hukum terhadap praktik yang merusak ekosistem laut, tapi di sisi lain kami melihat kondisi pelaku yang sangat memilukan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah operasi gabungan Polairud Polda Sulsel dan Jagawana berhasil mengungkap praktik penyimpanan bahan pembuatan bom ikan di kediaman Mursidi (64), seorang nelayan tradisional di Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kepulauan Selayar

Penggerebekan yang dilakukan Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA ini menemukan bukti-bukti berupa setengah karung pupuk merek "Cantik", kaleng cat berisi pupuk yang sudah disangrai, serta alat detonator sederhana.

Kapolsek Takabonerate Iptu Amat Soedachlan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, operasi gabungan Polairud Polda Sulsel dan Jagawana tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga.

"Bahan-bahan ditemukan memang merupakan komponen standar pembuatan bom ikan, kami juga memahami ini bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan gejala dari masalah struktural yang lebih dalam," jelasnya. (*)

#bom ikan #Polda Sulsel #Polres Selayar #AKBP Adnan Pandibu #Miskin ekstrem #Taman Nasional Takabonerate