KPU Akan Kembalikan Rp150 Miliar Dana Pilgub Sulsel ke Kas Daerah
28 April 2025 22:54
Diberitakan sebelumnya, sebuah operasi gabungan Polairud Polda Sulsel dan Jagawana berhasil mengungkap praktik penyimpanan bahan pembuatan bom ikan di kediaman Mursidi (64), seorang nelayan tradisional di Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kepulauan Selayar.
SELAYAR, BUKAMATANEWS - Mursidi (64 tahun), pelaku bom ikan yang ditangkap Polairud Polda Sulsel dan Jagawana ternyata tercatat sebagai warga miskin ekstrem. Ia harus menghidupi seorang istri dan enam orang anak dengan penghasilan tidak menentu dari melaut.
Hal tersebut diketahui berdasarkan data dari Kantor Desa Tambuna dan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Kondisi ekonomi keluarga Mursidi memang sangat memprihatinkan. Mereka termasuk penerima bantuan sosial rutin dari pemerintah," ujar Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu mengakui kompleksitas kasus ini, Selasa, 15 April 2025.
"Ini adalah dilema yang sesungguhnya. Di satu sisi polisi wajib menegakkan hukum terhadap praktik yang merusak ekosistem laut, tapi di sisi lain kami melihat kondisi pelaku yang sangat memilukan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah operasi gabungan Polairud Polda Sulsel dan Jagawana berhasil mengungkap praktik penyimpanan bahan pembuatan bom ikan di kediaman Mursidi (64), seorang nelayan tradisional di Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kepulauan Selayar
Penggerebekan yang dilakukan Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 07.00 WITA ini menemukan bukti-bukti berupa setengah karung pupuk merek "Cantik", kaleng cat berisi pupuk yang sudah disangrai, serta alat detonator sederhana.
Kapolsek Takabonerate Iptu Amat Soedachlan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, operasi gabungan Polairud Polda Sulsel dan Jagawana tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga.
"Bahan-bahan ditemukan memang merupakan komponen standar pembuatan bom ikan, kami juga memahami ini bukan sekadar masalah kriminal biasa, melainkan gejala dari masalah struktural yang lebih dalam," jelasnya. (*)
28 April 2025 22:54
28 April 2025 17:59
28 April 2025 09:24
28 April 2025 16:23
28 April 2025 17:37
28 April 2025 08:45
28 April 2025 14:56