Hikmah
Hikmah

Minggu, 18 Februari 2024 13:25

Ilustrasi kertas suara
Ilustrasi kertas suara

Bawaslu Kecamatan Tempe Minta Pemilu Ulang di 23 TPS

"Kami merekomendasikan PSU di 23 TPS yang terdiri dari TPS 01 Cempalagi, TPS 10 Teddaopu, TPS 06 Wiringpalennae, TPS 05 Maddukelleng, TPS 07 Pattirosompe, dan 14 TPS se-Kelurahan Lapongkoda,"katanya

BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam kelurahan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tempe, Ahmad Hairullah, A.Md., dalam surat nomor 010/HK.01.01/K SN-21 14/02/2024 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tempe.

Menurut Ahmad, rekomendasi PSU ini didasarkan pada laporan hasil pengawasan pengawas TPS dan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa yang menemukan sejumlah pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2024. Pelanggaran dan kecurangan tersebut meliputi:

1.Berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

3. Berkas formulir yang tidak lengkap dan berada di luar kotak suara.

Ahmad menjelaskan, pelanggaran dan kecurangan tersebut bertentangan dengan pasal 372 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 80 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Selain itu, juga melanggar pasal 44 dan 45 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

"Kami merekomendasikan PSU di 23 TPS yang terdiri dari TPS 01 Cempalagi, TPS 10 Teddaopu, TPS 06 Wiringpalennae, TPS 05 Maddukelleng, TPS 07 Pattirosompe, dan 14 TPS se-Kelurahan Lapongkoda,"katanya.

" PSU harus dilakukan untuk lima jenis kertas suara, yaitu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," lanjut dia.

Ahmad berharap, rekomendasi PSU ini dapat ditindaklanjuti oleh PPK Tempe sebagaimana mestinya. Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih, untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan mengawal proses pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat," tutupnya.

#Pemilu 2024 #PSU #Bawaslu

Berita Populer