BUKAMATA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya bagi pemilih untuk memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keutuhan surat suara yang diterima.
Menurut Khoirunnisa, pengecekan surat suara penting untuk menghindari kemungkinan surat suara sudah tercoblos sebelum diterima oleh pemilih.
Jika surat suara sudah tercoblos, akan sulit untuk meminta penggantian karena dapat dianggap sebagai tindakan pemilih sendiri.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023, pemilih yang mendapati surat suara dalam keadaan rusak atau telah tercoblos dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) satu kali.
Sebelum memasuki bilik suara, Ketua KPPS juga wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa kondisi surat suara.
"Ini prosedur umum di TPS. Biasanya anggota KPPS juga akan memperlihatkan dulu kepada pemilih kondisi surat suara sebelum mereka masuk ke bilik," ujar Ninis seperti dilansir dari Kompas.com.
Selain memeriksa keutuhan surat suara, pemilih juga disarankan untuk memastikan bahwa surat suara telah ditandatangani oleh KPPS.
Menurut Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara harus ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum pemilih melakukan pencoblosan.
Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang setelah masa kampanye selama 75 hari.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024, sebelum pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi
-
Diduga Perintahkan PPK Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU Bone: Silakan ke Bawaslu
-
KPU Makassar Hanya Targetkan 65 Persen Partisipasi Pemilih di Pilwalkot