Wiwi
Wiwi

Sabtu, 10 Februari 2024 09:35

Koalisi Masyarakat Sipil Akan Gugat Prsiden Jokowi Jika Abaikan Somasi

Koalisi Masyarakat Sipil Akan Gugat Prsiden Jokowi Jika Abaikan Somasi

Kami mengirimkan somasi kepada Istana dan mungkin juga akan kita ikuti dengan langkah somasi berikutnya, kalau enggak diikuti juga mungkin kita akan melangkah ambil gugatan hukum.

BUKAMATA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika mengabaikan somasi yang mereka kirimkan.

Pernyataan itu terungkap usai Isnur dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat lain menghadiri konferensi pers soal pengiriman somasi ke Jokowi di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Jumat (9/2/24).

"Kami mengirimkan somasi kepada Istana dan mungkin juga akan kita ikuti dengan langkah somasi berikutnya, kalau enggak diikuti juga mungkin kita akan melangkah ambil gugatan hukum," kata Isnur.

Koalisi masyarakat sipil melayangkan somasi ke Jokowi soal keberpihakan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait Pilpres 2024. Salah satu tuntutan dalam somasi tersebut adalah mendesak Jokowi untuk meminta maaf kepada rakyat atas sejumlah tindakan yang dinilai mengabaikan etika.

Isnur mengatakan gugatan itu bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pengadilan negeri.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, yang turut hadir di acara itu, menjelaskan lebih lanjut mekanisme gugatan jika dibawa ke pengadilan.

"Tentu mekanismenya melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Ada dua hal, dalam konteks PTUN kita bisa melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dalam konteks penguasa atau PMH penguasa," ungkap Dimas.

Dalam konteks PMH, lanjut dia, gugatan bisa diajukan melalui mekanisme perdata. Nantinya, masyarakat sipil sebagai penggugat akan akan melihat dampak kerugian dari intervensi terkait Pilpres 2024 yang dilakukan Jokowi sebagai presiden.

Dimas memandang koalisi juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negeri karena sejumlah permasalahan seperti sektor lingkungan, perburuhan, penegakan hukum, demokrasi dan HAM, hingga antikorupsi di bawah pemerintahan Jokowi.

#Jokowi #Prabowo gibran

Berita Populer