BUKAMATA - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menutup kegiatan operasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Penutupan kegiatan operasional tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak terkait, jajaran pimpinan, pegawai Bank Indonesia, dan seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Meskipun kegiatan operasional BI tutup pada hari libur nasional tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST serta melalui seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran.
Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia serta memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan nyaman dan aman.
BERITA TERKAIT
-
KKI 2026 Berakhir, UMKM Sulsel Catat Transaksi Rp1 Miliar Lebih
-
KKI 2026 Sulsel Catat Potensi Pembiayaan Rp285 Miliar, Ekspor UMKM Rp380 Juta
-
BI dan BOTASUPAL Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Palsu Temuan Januari 2025 - Mei 2026
-
Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI yang Diusul Presiden Prabowo ke DPR
-
Perluas Akses Pasar Produk Unggulan Daerah, BI Sulsel Gelar KKS X, SSDF, dan Wastra Heritage Market 2026