Hikmah : Kamis, 08 Februari 2024 14:27

BUKAMATA - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menutup kegiatan operasional pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Penutupan kegiatan operasional tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak terkait, jajaran pimpinan, pegawai Bank Indonesia, dan seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Meskipun kegiatan operasional BI tutup pada hari libur nasional tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan layanan non-tunai BI-FAST serta melalui seluruh kanal digital yang disediakan oleh penyedia jasa pembayaran.

Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 15 Februari 2024.

Langkah ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung proses demokrasi di Indonesia serta memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum dengan nyaman dan aman.