
Surat Pemberitahuan Pemilih Dikirim Paling Lambat H-3 Pemilu 2024
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
BUKAMATA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut surat pemberitahuan pemilih tetap akan dikirim secara fisik kepada setiap warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Holik menyampaikan surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS," kata Idham dilansir CNN, Rabu (7/2/24).
"Paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara dengan cara mendatangi rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung," imbuhnya.
Hal itu juga dikonfirmasi Anggota lain KPU Betty Epsilon Idroos. Dia mengatakan ketentuan itu telah dituangkan dalam petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan KPU bagi panduan KPPS.
"Dalam Juknis KPU surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih terdaftar dalam DPT," kata dia.
Namun demikian, KPU juga memiliki laman daring resmi cekdptonline.kpu.go.id agar pemilih bisa mengecek statusnya masuk DPT dan tempat TPS melakukan pencoblosan.
"Fitur cekdptonline.KPU.go.id adalah kemudahan teknologi yg disiapkan KPU untuk pemilih akses dirinya terdaftar di TPS mana," ujarnya.
Berikut cara pengecekannya DPT bagi pemilih di Pemilu 2024 :
1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan NIK
3. Klik "Pencarian"
4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu mencoblos.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47