Munafri Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden di Rakornas 2026
02 Februari 2026 19:38
Ini merupakan kali ketiga Jokowi melakukan kenaikan gaji PNS, setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2019.
BUKAMATA - Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kenaikan gaji kini secara resmi berlaku setelah pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2024.
Berdasarkan PP terbaru tersebut, kenaikan gaji berlaku untuk PNS dari golongan I sampai IV. Dalam penjelasan tertulis, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, sekaligus mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Presiden Jokowi, dalam komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, memenuhi janji kenaikan gaji PNS setelah beberapa tahun tidak ada peningkatan. Ini merupakan kali ketiga Jokowi melakukan kenaikan gaji PNS, setelah sebelumnya pada tahun 2015 dan 2019.
Daftar Gaji PNS Tiap Golongan 2024: Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Perlu dicatat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tidak mengatur kenaikan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, Presiden Jokowi menyebutkan adanya kenaikan gaji untuk PPPK dengan besaran tertentu sesuai dengan golongan masing-masing.
02 Februari 2026 19:38
02 Februari 2026 18:00
02 Februari 2026 17:44
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43