Hikmah
Hikmah

Rabu, 31 Januari 2024 11:35

Ilustrasi Logo partai buruh
Ilustrasi Logo partai buruh

Lima Partai Dicoret dari Peserta Pemilu 2024, Tak Lapor Dana Kampanye

Partai-partai yang terkena diskualifikasi tersebut meliputi Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB

BUKAMATA - Lima partai di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah dihapus dari daftar peserta Pemilu 2024 karena gagal menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, menjelaskan bahwa meski nama caleg dari partai-partai tersebut tercantum di surat suara, suara yang masuk saat pencoblosan dianggap tidak sah karena telah didiskualifikasi.

Partai-partai yang terkena diskualifikasi tersebut meliputi Garuda, Partai Buruh, PSI, Hanura, dan PBB, dan tersebar di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah, seperti Banjarnegara, Batang, Blora, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingg, Purworejo, Kota Tegal, Wonogiri, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak.

Achmad Husain menambahkan bahwa di Banjarnegara, dua partai, yakni Partai Buruh dan Garuda, didiskualifikasi.

PSI didiskualifikasi di Purworejo, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kota Magelang dan Pemalang, serta Partai Garuda di Kota Magelang karena terlambat menyerahkan LADK.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga terdiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri. Data dari Bawaslu Jateng menunjukkan bahwa Partai Garuda menjadi partai yang paling banyak terdiskualifikasi di berbagai daerah.

"Partai Garuda terdiskualifikasi paling banyak, di Banjarnegara, Batang, Blora, Pekalongan, Purworejo, Tegal, Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Tegal, dan Demak," ungkap Husain.

Sementara itu, Partai Buruh menyusul Partai Garuda sebagai partai kedua terbanyak yang tereliminasi. Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, dan Pati.

 

#Partai Buruh #Pemilu 2024 #Hanura #PSI

Berita Populer