JENEPONTO, BUKAMATA - Warga pemilih akan kehilangan hak suaranya bila tak punya KTP dan lainnya pada pemilu yang akan di gelar pada tanggal 14 Februari 2024. Termasuk sebagian warga Jeneponto, di Sulawesi Selatan.
Kepada Bukamatanews.id Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sapriadi Saleh menyebut, bahwa warga pemilih harus membawa KTP - el atau foto KTP atau foto copy KTP.
Selain itu, dibolehkan membawa Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto. Ia menegaskan ada peraturan PKPU no 25 tahun 2023 dan KPT nomor 66 tahun 2024.
"Untuk kondisi yang seperti ini biasanya menunggu surat dari KPU menjelang hari H. Selama tidak ada keputusan yang bolehkan. Maka hanya yang memiliki identitas KTP-el/foto KTP/fotokopinya yang bisa gunakan hak pilihnya", ujarnya, Rabu 31 Januari 2024
Bahkan, menurut Sapriadi sudah menyampaikan dan mendorong terus ke warga yang memiliki hak pilih namun belum punya KTP el.
"Kami sudah sampaikan dan mendorong terus ke warga yg memiliki hak pilih namun belum ada KTP-el untuk bisa lakukan perekaman atau mengutus KPT", pungkasnya
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi
-
Diduga Perintahkan PPK Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU Bone: Silakan ke Bawaslu
-
KPU Makassar Hanya Targetkan 65 Persen Partisipasi Pemilih di Pilwalkot