BUKAMATA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana melaporkan sejumlah kecurangan terkait Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti kecurangan yang mencakup unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Habiburokhman menjelaskan bahwa TKN Prabowo-Gibran mendapatkan informasi tentang pertemuan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jawa Tengah pada minggu ketiga Januari 2024.
"Ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS, menggunakan paku yang dipasang di meja KPPS," kata Habiburokhman dalam keterangan pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, pada Minggu 28 Januari 2024.
Selain itu, TKN juga menemukan indikasi kecurangan dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Habiburokhman menyebut bahwa beberapa penyelenggara pemilu menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu, dan pihaknya telah mengantongi foto dan video terkait kasus tersebut.
"Hari ini, laporan terkait Jawa Timur sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara untuk Jawa Tengah masih dalam proses. Dalam satu atau dua hari ini, akan kami lengkapi dan laporkan," tambahnya.
Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar, mengingatkan bahwa ada ancaman hukuman penjara bagi penyelenggara Pemilu yang terlibat dalam kecurangan.
Fritz menekankan pasal 286 ayat 3 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan perusakan kertas suara secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan unsur terpenuhinya makna TSM.
Fritz mendesak KPU dan Bawaslu Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti laporan dari TKN Prabowo-Gibran. "Tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti untuk menjaga Pemilu yang netral dan jurdil," pungkasnya.