Wiwi
Wiwi

Jumat, 19 Januari 2024 09:05

Kasus Peras SYL Berlanjut, Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini

Kasus Peras SYL Berlanjut, Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Hari Ini

Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli tak akan dikonfrontasi dengan SYL dalam pemeriksaan hari ini.

BUKAMATA - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Markas Bareskrim Polri, Jumat (19/1/24) ini.

Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli tak akan dikonfrontasi dengan SYL dalam pemeriksaan hari ini.

"Jumat agenda tunggal pemeriksaan FB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Kendati demikian, Ade tidak merincikan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap Firli selaku tersangka di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade hanya mengatakan pemeriksaan kembali terhadap Firli dilakukan untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara pemerasan tersebut.

"Telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 Januari. (Alasan) Masih diperlukan keterangan tambahan tersangka FB," tuturnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. Setelah 14 hari berlalu sesuai aturan KUHAP, polisi belum melimpahkan lagi berkas perkara yang minta dilengkapi itu ke jaksa kembali.

#Firli Bahuri #kasus syl

Berita Populer