Redaksi : Kamis, 25 Januari 2024 19:33
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun anggaran 2012. Dua pejabat tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, serta Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.

Reyna Usman, yang juga Wakil Ketua PKB Bali dan calon anggota DPR RI dari Gorontalo, bersama dengan I Nyoman Darmanta akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Selain itu, seorang swasta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2012 ketika Kemnaker melakukan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Reyna Usman mengajukan anggaran sebesar Rp 20 miliar, dan I Nyoman Darmanta ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, ketiganya bertemu untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri, dan proyek ini akhirnya dikerjakan oleh perusahaan milik Karunia. KPK menduga bahwa sejak awal, lelang proyek ini telah dikondisikan untuk memenangkan perusahaan tersebut, bahkan dengan menyusun dua perusahaan yang seolah-olah bersaing.

"Pengkondisian diketahui sepenuhnya oleh IND (Nyoman) dan RU (Reyna)," ujar Alexander Marwata.

KPK mencurigai adanya kongkalikong ini menyebabkan pelaksanaan proyek tidak maksimal, dengan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Meskipun proyek tidak selesai, I Nyoman Darmanta selaku PPK tetap memerintahkan pembayaran kepada Karunia sebesar 100%.

Akibat dari dugaan korupsi ini, kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 17,6 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan swasta, menciptakan guncangan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja.