Hikmah : Selasa, 23 Januari 2024 13:35

MAKASSAR,BUKAMATA -   Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Andi Rian Djajadi, melakukan kunjungan ke kampus Universitas Hasanuddin, Senin 22 Januari 2024. 

Dalam kunjungan silaturahmi ini  Polda Sulsel dan Unhas turut membahas kemungkinan kolaborasi antara Unhas dan Polda Sulsel, khususnya terkait pembentukan Program Studi S3 Ilmu Forensik di lingkungan universitas tersebut.

Prof. Dr. Baharuddin Thalib, selaku Ketua Senat Unhas, menyampaikan sejumlah pertanyaan, saran, dan masukan untuk penguatan kapasitas Polda Sulsel.

Prof Bahar menyoroti pentingnya kehadiran Program Studi S3 Forensik sebagai langkah strategis dalam mendukung riset dan pengembangan ilmu pengetahuan forensik di Indonesia.

Pembentukan prodi ini diharapkan mampu menjadi pusat keunggulan dalam bidang forensik, memberikan kontribusi positif dalam penanganan kasus-kasus kriminal, dan mendukung peradilan.

“Pembentukan Program Studi S3 Forensik bisa dikembangkan dengan melibatkan Polda Sulsel. Kehadiran prodi ini akan mendorong penelitian dan inovasi di bidang forensik yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, termasuk untuk menangani kasus-kasus dunia maya,” jelas Prof Bahar.

Irjen Andi Rian merespons positif gagasan tersebut, menyatakan bahwa kehadiran S3 Forensik sangat diperlukan. Ia mengapresiasi potensi kolaborasi antara Unhas dan Polda Sulsel dalam menciptakan prodi tersebut, yang nantinya dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan SDM Polri di bidang forensik.

"Kami menyambut positif jika prodi ini bisa diwujudkan karena selama ini SDM Polri harus keluar negeri kalau mau mendalami penanganan kejahatan forensik dan dunia Maya," ungkap Kapolda Sulsel.

Pertemuan berlangsung penuh antusiasme melalui sesi dialog, di mana ide dan pandangan seputar keamanan kampus juga dibagikan. Pertukaran gagasan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara lembaga pendidikan tinggi dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kemajuan ilmu pengetahuan.