ASN Luwu Utara Dapat Penghargaan Dharma Persandian Dari BSSN RI
06 Oktober 2024 21:44
Aplikasi Srikandi merupakan wujud dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel akan menerapkan aplikasi Srikandi untuk layanan persuratan dan kearsipan. Hal ini sebagai wujud untuk pelaksanaan pemerintah berbasis elektronik atau teknologi.
"Aplikasi ini segera diimplementasikan dalam mewujudkan e-government berbasis teknologi," kata Kasubag Umum Bappelitbangda Sulsel, Warham A Yusni, di sela pelaksanaan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas dan Penerapan Aplikasi Srikandi Tahun 2024 Lingkup Bappelitbangda Sulsel, di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda, Kamis, 18 Januari 2024.
Warham menjelaskan, aplikasi Srikandi juga merupakan wujud dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Juga dalam rangka untuk penyelenggaraan kearsipan nasional, khususnya di bidang pengembangan proses digitalisasi persuratan dan kearsipan dinamis yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
"Sekaligus dapat meminimalkan biaya dan waktu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik, peduli, bersih, terbuka, tegas amanah dan berwibawa yang berorientasi pada publik yang prima berbasis teknologi komunikasi," imbuhnya.
Terkait Bimtek Tata Naskah Dinas, Sekretaris Bappelitbangda Sulsel,
Anggriani, menjelaskan, dimaksudkan untuk memperdalam pemahaman tentang penyusunan naskah dinas yang benar dan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Meningkatkan keterampilan menyusun naskah dinas yang efektif dan profesional, juga untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para ASN tentang tata naskah dinas yang benar, efektif, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku.
"Pelaksanaan Bimtek ini agar dapat memahami pembuatan atau penyusunan naskah dinas dengan format yang benar dan meminimalisir kesalahan dalam pembuatan naskah dinas, sehingga memperlancar penertiban surat menyurat dan mempermudah pimpinan dalam melakukan koreksi naskah dinas," jelasnya. (*)
06 Oktober 2024 21:44
06 Oktober 2024 21:04
06 Oktober 2024 20:16