JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengembalikan Rp500 miliar ke kas negara selama tahun 2023. Uang tersebut didapatkan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK berhasil melakukan asset recovery Rp525.415.553.599," ungkap ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, Selasa, 16 Januari 2024.
Angka itu, kata Nawawi, diperoleh dari delapan perkara TPPU. Adapun TPPU yang diusut KPK adalah perkara dengan tersangka Muhammad Syahrir. Yakni terkait suap dan gratifikasi perizinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kemudian, tersangka Gazalba Saleh terkait suap penanganan perkara di MA dan gratifikasi Pemprov Papua, dengan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.
Selanjutnya, perkara Rafael Alun gratifikasi di lingkungan Direktrorat Jenderal Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Juga gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.
Tak hanya itu, KPK juga menjerat tersangka Catur Prabowo terkait pengadaan fiktif PT Amarta Karya. Dan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian dengan Pasal TPPU.
"Asset recovery merupakan salah satu sumbangsih nyata. Yakni hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak," katanya. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi