BUKAMATA - Sebuah organisasi yang menyebut diri mereka Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut mencakup klaim lahan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, sebesar 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun untuk pembelian alat utama sistem pertahanan bekas.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menyatakan bahwa klaim Anies tidak akurat, terutama terkait anggaran Kementerian Pertahanan dan luas lahan yang dimiliki Prabowo.
Total lahan pribadi yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Prabowo senilai Rp275.320.450.000.
Laporan tersebut juga menyoroti pernyataan Anies yang memberikan nilai 11 dari 100 terhadap kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, dianggap sebagai bentuk penghinaan.
Subadria menduga bahwa Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu. Mereka meminta Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari Bawaslu RI terkait laporan yang diajukan oleh PHPB.
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi
-
Diduga Perintahkan PPK Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU Bone: Silakan ke Bawaslu
-
KPU Makassar Hanya Targetkan 65 Persen Partisipasi Pemilih di Pilwalkot