BUKAMATA - Pemerintah Indonesia meningkatkan subsidi untuk konversi motor listrik dari sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta, sebagai bagian dari upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Direktur Konservasi Energi, Gigih Udi Atmo, menyatakan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk mencapai target konversi sepeda motor listrik.
Kenaikan subsidi ini diatur oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Beberapa perubahan signifikan yang diatur oleh peraturan baru ini melibatkan besaran insentif yang naik menjadi Rp 10 juta, penambahan kelompok penerima manfaat insentif, dan tidak adanya pembatasan kubikasi kendaraan.
Kelompok Penerima
Menurut aturan terbaru ESDM, ada empat kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi motor listrik sebesar Rp 10 juta, yaitu:
- Perseorangan
- Kelompok Masyarakat
- Lembaga Pemerintah
- Lembaga Non-Pemerintah
Sebelum adanya aturan baru ini, subsidi motor listrik hanya diberikan kepada perseorangan. Konversi motor listrik adalah program pemerintah untuk mengurangi polusi kendaraan dan mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), dengan mengganti mesin penggerak motor bakar dengan motor listrik berbasis baterai. Mesin lama seperti rangka, rem, dan sistem bukaan gas tetap dipertahankan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara yang setara dengan motor konvensional.
Aturan Baru Subsidi Motor Listrik
Berikut adalah beberapa poin aturan terbaru konversi motor listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023:
- Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi.
- Biaya konversi melibatkan battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller dengan harga maksimal Rp 17 juta.
- Besaran potongan biaya konversi sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi.
- Bantuan diberikan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan.
- Jumlah maksimal sepeda motor listrik yang dapat mendapatkan subsidi adalah 50 ribu unit untuk tahun anggaran 2023 dan 150 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.
- Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.
Tahapan Konversi Motor Listrik
Berikut adalah tahapan konversi motor listrik yang dilaporkan oleh Kompas.com:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online melalui ebtke.esdm.go.id atau datang langsung ke bengkel konversi.
- Bengkel konversi melakukan pengecekan teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan.
- Persetujuan biaya konversi antara pemilik sepeda motor dan bengkel.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan.
- Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor.
- Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kemenhub.
- Kemenhub mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
- Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
- Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik.
Bagi yang memenuhi syarat sebagai kelompok penerima subsidi motor listrik, dapat memanfaatkan subsidi ini untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi udara dan ketergantungan terhadap impor BBM.
BERITA TERKAIT
-
Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Pajak Motor BBM untuk Dorong Kendaraan Listrik
-
Pemerintah Naikkan Subsidi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta per Unit
-
Ini Daftar Motor Listrik yang Bakal Dapat Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah,Ada Honda
-
Cukup Tunjukkan KTP, Miliki Motor Listrik Yadea dengan Subsidi 7 Juta
-
Ini Harga Motor Listrik Setelah Disubsidi, Ada yang Rp 5 Jutaan!