Pemerintah Naikkan Subsidi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta per Unit
Insentif tersebut naik dari sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 pada 15 Desember 2023.
BUKAMATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan peningkatan insentif untuk program konversi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik.

Insentif tersebut naik dari sebelumnya Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta per unit, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 pada 15 Desember 2023.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pedoman umum bantuan pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
Menteri ESDM menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mendorong percepatan pencapaian target program konversi.
Dalam Permen 13/2023, disebutkan bahwa penambahan lingkup bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin, dan penambahan nilai potongan biaya konversi perlu dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal.
Penerima bantuan konversi motor listrik kini tidak hanya terbatas pada perseorangan, namun juga mencakup kelompok masyarakat dan lembaga pemerintah atau non-pemerintah yang menerima bantuan melalui Bengkel Konversi. Sebelumnya, bantuan hanya diberikan kepada perseorangan.
Menteri ESDM juga menetapkan nilai potongan biaya konversi sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi. Biaya konversi minimal mencakup battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.
Biaya ini memiliki batas maksimal sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Pada tahun 2023, bantuan ini diperkirakan mencakup hingga 50.000 unit sepeda motor, sementara pada tahun 2024, jumlahnya diperbesar menjadi paling banyak 150.000 unit.
Untuk penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi saat peraturan ini berlaku, besaran nilai potongan biaya konversi akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri yang baru diterbitkan.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
