Hikmah : Kamis, 04 Januari 2024 12:07

BUKAMATA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholik, yang memastikan bahwa hari pencoblosan tersebut akan dijadikan hari libur nasional.

Dalam konfirmasinya, Idham Kholik menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan suaranya tanpa adanya hambatan, dan menjadikan hari libur nasional adalah langkah positif untuk mewujudkannya," ungkap Idham.

Rencana ini mendapatkan dukungan positif dari berbagai pihak, termasuk sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi pemantau pemilu.

Mereka menyambut baik kebijakan KPU yang memastikan keterlibatan maksimal warga dalam menentukan masa depan negara.

Meskipun tanggal Pemilu 2024 bersamaan dengan perayaan Hari Kasih Sayang, KPU menegaskan bahwa penggunaan tanggal tersebut lebih kebetulan dan tidak memiliki kaitan dengan makna perayaan tersebut.

KPU juga berharap keputusan ini dapat memotivasi lebih banyak orang untuk menggunakan hak pilihnya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan kebijakan resmi terkait peraturan kerja selama hari libur Pemilu.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kebutuhan kelancaran pelaksanaan pemilu.

Warga diimbau untuk memanfaatkan kesempatan libur nasional ini dengan bijak, baik untuk memberikan suara maupun berpartisipasi dalam pemantauan proses pemilu demi terwujudnya pesta demokrasi yang berkualitas.