Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Sebelum memfokuskan pada TPPU, polisi telah memeriksa Firli terkait aset-aset yang tidak terdaftar di LHKPN.
BUKAMATA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diduga memiliki aset-aset yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Polisi yang menangani kasus korupsi yang menjerat Firli akan mengusut lebih lanjut terkait aset-aset tersebut.
Firli, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian, telah beberapa kali diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Namun, Firli belum ditahan, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa penahanan belum dilakukan karena perkara terkait Firli akan berkembang.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Pendalaman ini menjadi salah satu agenda tim penyidik gabungan.
Sebelum memfokuskan pada TPPU, polisi telah memeriksa Firli terkait aset-aset yang tidak terdaftar di LHKPN.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (27/12/2023) dengan tujuan meminta keterangan mengenai harta benda tersangka, termasuk yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengklaim bahwa aset yang belum masuk LHKPN Firli hanya apartemen di Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Ian menyatakan bahwa apartemen tersebut belum sepenuhnya dimiliki oleh Firli dan masih dalam proses pengikatan, sehingga belum dilaporkan dalam LHKPN.
Proses kepemilikan apartemen tersebut diklaim terkendala oleh keputusan pailit terhadap Firli. Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, Firli sendiri memilih untuk bungkam setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung meninggalkan gedung Bareskrim.
17 Mei 2026 23:52
17 Mei 2026 21:51