BUKAMATANEWS - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa pengisian jabatan pimpinan KPK setelah pemberhentian Firli Bahuri merupakan kewenangan langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Ghufron, Jokowi akan mengusulkan dua nama kandidat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan harapan salah satunya akan terpilih sebagai pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK akan menjadi lima orang setelah Presiden mengusulkan dua nama dari 10 calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahun 2019 lalu," ujar Ghufron pada keterangannya, Senin (1/1/2024).
Ghufron menjelaskan bahwa setelah lima pimpinan KPK terbentuk, DPR akan memilih salah satu dari mereka untuk menjabat sebagai ketua KPK. Proses ini diatur oleh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Menanggapi hal ini, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Presiden Jokowi akan mengajukan nama komisioner KPK pengganti Firli Bahuri dari calon pimpinan yang tidak terpilih pada 2019 oleh DPR. Pemilihan ketua KPK nantinya tetap mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang.
"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di fit and proper oleh DPR tahun 2019, tapi tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," ungkap Ari.
Meskipun kewenangan pemilihan ketua KPK ada pada Jokowi, Ari memastikan bahwa seluruh proses akan tetap mengikuti aturan yang diatur dalam UU KPK. Kejelasan mengenai pemimpin baru KPK akan segera terungkap seiring berjalannya proses ini.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curhat Soal Balik ke Solo, Jokowi: Aduh, Pening Kepala
-
Presiden Jokowi Instruksikan Menlu Segera Evakuasi WNI di Lebanon
-
Dilantik Besok Jadi Anggota DPR RI, Dua Menteri Jokowi Mengundurkan Diri
-
Dulu Nobatkan Jokowi Alumni UGM Terburuk, Kini Gielbran Sindir Kaesang Sebut Nebeng Elit
-
Presiden Jokowi Ingin Tekan Kematian Ibu dan Anak Usai Resmikan Gedung KIA RSUP Wahidin