Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 30 Desember 2023 22:00

Ist
Ist

100 Polisi Nakal di Polrestabes Makassar Kena Sanksi, Enam Dipecat

Tren kasus kejahatan yang ditangani Satreskrim di Kota Makassar mengalami penurunan di tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Propam Polrestabes Makassar telah menindak 100 personel polisi nakal sepanjang tahun 2023. Bahkan enam diantaranya telah dipecat oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus, mengatakan, dari enam personel yang dipecat itu mayoritas melakukan pelanggaran berat yakni disersi. Selain itu, ada dua orang yang dipecat karena terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Ada juga dua orang yang disidangkan, putusannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemecatan karena kasus narkoba," kata Supriyadi dalam acara rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu, 30 Desember 2023.

Jumlah polisi nakal yang dipecat pada tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 lalu, yang hanya ada dua orang terkena sanksi disersi.

Sementara, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan, tren kasus kejahatan yang ditangani Satreskrim di Kota Makassar mengalami penurunan di tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Tahun 2022 ke 2023 terjadi penurunan perkara, tahun 2022 ada 7.155 laporan, tahun 2023 terjadi penurunan yakni 5.670 laporan," jelasnya.

Ngajib mengatakan, kejahatan yang paling mendominasi di tahun 2023 yakni kasus penganiayaan, pencurian, dan penipuan.

Sama halnya dengan kasus pengungkapan narkoba. Di tahun 2023 pengungkapan yang dilakukan jajaran Polrestabes Makassar menurun dibandingkan tahun 2022.

"Kemudian untuk narkoba, tahun ini mengalami penurunan, tahun 2022 337 laporan, tahun 2023 ada 357 laporan untuk narkoba," ungkapnya. (*)

#Polrestabes Makassar #Polisi Nakal #Polisi dipecat #Sanksi disersi #kasus narkoba