Redaksi : Rabu, 20 Desember 2023 13:06

BUKAMATANEWS - Dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil 12 orang saksi pada hari Rabu (20/12). Para saksi tersebut mencakup pihak internal KPK dan eksternal, termasuk perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan bahwa rencananya 12 orang saksi, termasuk 4 orang Pimpinan KPK, dihadirkan dalam sidang tersebut. Meskipun demikian, majelis etik Dewas KPK belum menerima konfirmasi kehadiran Firli Bahuri sebagai terperiksa. Namun, Syamsuddin menegaskan bahwa sidang etik akan tetap dilaksanakan.

"Kita tunggu saja, katanya sih tidak bisa hadir. Sidang tetap jalan," ucap Syamsuddin.

Dalam perkembangan ini, masyarakat menantikan hasil sidang etik Dewas KPK yang tengah menyoroti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Firli Bahuri. Sidang tersebut menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting dalam lembaga anti-korupsi, dan kehadiran saksi dari berbagai pihak menambah kompleksitas dan ketertarikan dalam proses pengungkapan kasus ini. Dewas KPK diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh Firli Bahuri.