JAKARTA, BUKAMATA - Presiden Joko Widodo, atau akrab disapa Jokowi, membuat keputusan bersejarah dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK. Langkah ini diambil setelah Jokowi menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diimplementasikan melalui dua Keputusan Presiden (Keppres).
Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2023 kini diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022, yang dikeluarkan pada 25 Mei 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diumumkan pada 24 November 2023.
"Dengan dikeluarkannya Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK, Presiden Jokowi telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Keppres tersebut menjadi kunci langkah pembaharuan," ungkap Ari kepada wartawan.
Ari melanjutkan bahwa pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK. Dengan adanya dua keputusan tersebut, masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 Desember 2023, kini diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.
Keputusan ini menandai komitmen pemerintah dalam melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan sekaligus memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan KPK.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
-
Korupsi Kuota Haji, KPK Duga Ada Lobi dari Asosiasi