MAKASSAR, BUKAMATA - Bawaslu Kota Makassar mengingatkan kembali seluruh peserta Pemilu 2024, baik parpol, calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif, agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zona yang telah ditetapkan.
"Tercatat dari hasil patroli kami dalam tahapan kampanye ini, kami telah menemukan beberapa APK yang terpasang kembali di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Makassar, Rachmat Sukarno, Minggu, 17 Desember 2023.
Rachmat berharap, ada upaya kerjasama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye ini bisa berjalan dengan baik.
"Kami kan sudah memberikan himbauan jauh hari terkait larangan pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang sesuai keputusan KPU. Jadi tidak ada alasan lagi bagi peserta pemilu menyampaikan ke kami dengan alasan tidak tau," terangnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
-
Sidang MK: Hak Pilih Hilang atau Salah Paham? Ini Bantahan KPU Makassar
-
Bawaslu Kota Makassar Gelar Apel Siaga, Tekankan Netralitas dan Sinergi Menuju Pilkada 2024 yang Bermartabat
-
KPU Sulsel Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan APK
-
Pastikan Hak Pilih Masyarakat Terlindungi, Ini Pesan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Pada Bimtek Pengawas TPS