Dewi Yuliani : Senin, 11 Desember 2023 23:19
Ist

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggaet sebanyak 5,7 juta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka akan bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Angka itu luar biasa. Inilah perhatian kita sebagai etalase terdepan Pemilu," kata Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Litbang KPU, Senin, 11 Desember 2023.

Pembentukan KPPS tersebar di 820.161 tempat pemungutan suara atau TPS. Masing-masing TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.

"Untuk KPPS luar negeri, akan direkrut 12.765 anggota dari Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka berasal dari 128 negara atau wilayah," jelas Parsadaan.

Saat ini masa pendaftaran KPPS masih berlangsung hingga 15 Desember 2023. Selanjutnya penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS ditutup pada 20 Desember 2023.

Tahap berikutnya adalah penelitian administrasi calon anggota KPPS hingga 22 Desember 2023. Kemudian pada 23-25 Desember 2023 berlangsung pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan pada 29-30 Desember 2023. Tahap akhir adalah penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 24-25 Januari 2024.

Masyarakat yang memenuhi syarat dan tertarik menjadi anggota KPPS, bisa mendaftar lewat aplikasi SIAKBA, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc KPU. Atau bisa juga mengakses siakba.kpu.go.id

Gaji Rp1,2 Juta

KPU menaikkan honor KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024. Kenaikan honor itu dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.

Parsadaan Harahap, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Litbang KPU, menjelaskan, kenaikan honor bisa dilakukan karena dukungan anggaran yang memadai.

"Berkat dukungan pemerintah, kami bisa menaikkan honor KPPS. Ketua KPPS naik jadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Parsadaan.

Dalam Pemilu 2019, honor Ketua KPPS sebanyak Rp550 ribu dan anggota Rp500 ribu. Diharapkan kenaikan anggaran ini bisa memberi semangat baru.

Adapun masa kerja KPPS adalah satu bulan. Mulai 25 Januari hingga 25 Februari mendatang. (*)