Ingat, Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali !
Dilansir dari aturan perundang-undangan, aturan tentang hak asuh anak ini dijelaskan dalam ketentuan pasal 4, pasal 9 ayat (1), pasal 11, pasal 13, pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.
BUKAMATA - Belakangan ini banyak perceraian yang berdampak pada kehidupan anak. Hal itu disebabkan karena orangtua yang egois hingga tak memerhatikan perasaan anak.

Akibat dari perceraian, terjadi perebutan hak asuh anak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.
Dilansir dari aturan perundang-undangan, aturan tentang hak asuh anak ini dijelaskan dalam ketentuan pasal 4, pasal 9 ayat (1), pasal 11, pasal 13, pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.
Akibat kasus perebutan anak ini, dilansir dari sejumlah sumber banyak anak yang mengalami penculikan, pelarian, penyekapan, dan penyiksaan secara fisik maupun psikis.
"Tak ada lagi hak anak untuk memperoleh pendidikan, bermain, bergaul, berkreasi, dan berekreasi".
Lantas bagaimana anak korban perceraian mendapatkan hak asuhnya?
Hak asuh anak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tidak bisa digugat kembali dengan dasar:
1. Hak asuh anak sudah bersifat berkekuatan hukum tetap ( inkraht) apabila sudah melewati proses-proses dari pengadilan negeri/agama, banding di pengadilan tinggi, hingga kasasi bahkan peninjauan kembali
2. Gugatan bersifat Ne bis In Idem dengan alasan penggugat dan tergugat beserta objek sengketa adalah pihak yang sama dan telah diputus oleh pengadilan sebelumnya
3. Ketentuan pasal 1917 Kitab undang-undang hukum perdata sudah cukup jelas menjelaskan bahwa perkara yang sama dan objek sengketa yang sama tidak dapat dijadikan gugatan lagi.
News Feed
Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
Qur'anic Family Camp 2025 di Malili, Bangun Keluarga Hebat dengan Al Qur'an
16 November 2025 17:53
Anis Matta Hadiri Puncak HUT Gelora Ke-6 di Makassar, Launching Program Strategis 2026
16 November 2025 17:41
Berita Populer
16 November 2025 18:23
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
