Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 11 Oktober 2022 13:51

Kepala Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar, Agus Sutiadi, mengapresiasi Pemkot Parepare karena mampu mengimplementasikan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun.
Kepala Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar, Agus Sutiadi, mengapresiasi Pemkot Parepare karena mampu mengimplementasikan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun.

Cegah Perceraian di Kalangan ASN, BKN Makassar Apresiasi Pemkot Parepare

Sasaran yang ingin dicapai pada kegiatan itu, mengharapkan ke depan agar ASN tetap bahagia, tidak memiliki permasalahan dalam keluarga dan tidak ada lagi perceraian.

PAREPARE, BUKAMATA - Kepala Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar, Agus Sutiadi, mengapresiasi Pemkot Parepare karena mampu mengimplementasikan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun.

"Dalam menghadapi permasalahan rumah tangga harus mencari sumber permasalahannya, dan diselesaikan dengan tenang, serta tidak tergesa-gesa," kata Agus, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun, yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Selasa, 11 Oktober 2022.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, menjelaskan, sasaran yang ingin dicapai pada kegiatan itu, mengharapkan ke depan agar ASN tetap bahagia, tidak memiliki permasalahan dalam keluarga dan tidak ada lagi perceraian.

"Dalam implementasi peraturan ini, di dalamnya dijelaskan tentang rambu-rambu pernikahan agar dapat diketahui sebelum melakukan pernikahan. Semoga setelah kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir angka perceraian atau kalau bisa tidak ada lagi perceraian dikalangan ASN," harapnya.

Selain mengimplementasikan peraturan tersebut, Adriani Idrus mengatakan, juga akan disosialisasikan peraturan pemulangan bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun selama dua hari.

"Agar nantinya mengetahui apa yang harus dilakukan setelah memasuki masa pensiun agar tetap produktif," imbuhnya. (*)

 

#Pemkot Parepare #BKN Makassar #Taufan Pawe #Angka perceraian

Berita Populer