Wiwi
Wiwi

Jumat, 16 Februari 2024 15:49

Ibu-ibu Pejuang Hak Asuh Anak
Ibu-ibu Pejuang Hak Asuh Anak

Ibu Pejuang Hak Asuh Anak Bersatu Tembus Mahkamah Konstitusi

Ibu-ibu pejuang hak asuh anak yang bergabung dalam Pejuang Anak Indonesia (PPAI) melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 140/PUU-XXI/2023 terkait dengan frasa “barangsiapa” dalam pasal 330 KUHP.

BUKAMATA - Indonesia semakin marak dengan kasus perceraian yang berujung pada penculikan anak. Hal ini mengakibatkan anak di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan haknya dan kasih sayang dari orang tua, baik Ayah maupun Ibunya.

Salah satu yang mengalami hal tersebut, yaitu Tsania Marwah yang saat ini viral dengan kasus perebutan hak asuh anak.

Melalui perkumpulan ibu-ibu pejuang hak asuh anak yang bergabung dalam Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), Aelyn Halim mantan Puteri Indonesia Favorit 2010 melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 140/PUU-XXI/2023 terkait dengan frasa “barangsiapa” dalam pasal 330KUHP.

Kasus kepastian hukum ibu-ibu pemegang hak asuh anak pun juga serupa dialami Tsania Marwah diman dia harus terpisahkan dengan kedua anaknua

Aelyn Halim salah satu pemohon dalam uji materi 140/PUU-XXI/2023. Kata Aelyn, hak asuh anak saat ini menjadi keresahan para orang tua di Indonesia terutama ibu-ibu dipelosok yang sudah memegang hak asuh anak dari pengadilan.

“Indonesia harus benar-benar berkaca dengan negara luar tentang cara menangani kasus ini, istilah kami ada pemisahan paksa anak dengan ibu"

"Itu rasanya melawan kodrat kami sebagaiIbu yang terus mempertanyakan tentang bagaimana cara manusia di muka bumi lahir tanpa keluar dari rahim seorang Ibu,"jelas Aelyn.

Melalui Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), Aelyn yakin akan mendapat dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti asus penculikan anak korban cerai oleh salah satu orang tua.

Untuk tujuan sendiri, kata Aelyn, PPAI ingin memutus persoalan rebutan anak, hak anak harus menjadi prioritas yaitumendapat kasih sayang utuh bukan dipisahkan baik oleh ayah maupun ibu.

"Tidak ada yang kebal hukum, terutama si pemegang hak asuh harus mendapat kekuatan dari segi hukum serta kepastian hukum. Seorang Ibu naluri ibunya yaitu merawat, menjaga dan mendidik, Maka dari itu frasa 'barangsiapam dalam pasal 330 KUHP dapat ditetapkan kepada ayah maupun ibu yang bukan pemegang hak asuh anak," terangnya.

#hak asuh anak #Mahkamah Konstitusi

Berita Populer