Parkir Dibahu Jalan, Sejumlah Kendaraan Digembok Dishub Makassar
Selain digembok, pihak Kepolisian Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar melakukan sanksi penilangan
BUKAMATA, MAKASSAR - Sejumlah kendaraan roda empat yang parkir di bahu jalan ditindak tegas oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Makassar, Selasa (5/12/2023).

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perwali 64 Tentang Larangan Parkir di bahu jalan, sehingga Pihan Dinas melakukan tindakan tegas dengan mengunci sejumlah kendaraan roda empat.
Selain digembok, pihak Kepolisian Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar melakukan sanksi penilangan bagi mereka yang melanggar yang ditemukan di sepanjang jalan Ratulangi, Kota Makassar.
"Operasi ini kami bersama pihak kepolisian, mereka juga melakukan penindakan penilangan, selain dari pihak kepolisian, kami juga gandeng pihak kejaksaan," terang Aulia Arsyad, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar.

News Feed
Paripurna DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Ini Tahapan Pergantiannya
01 Oktober 2026 12:45
Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
APBD Perubahan Makassar Melejit ke Rp5,26 Triliun, SiLPA Jadi Andalan Tutup Defisit
30 September 2026 22:08
Berita Populer
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 12:51
