Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 28 November 2023 18:16

Pelaku begal berhasil diamankan warga setelah mencoba kabur usai melakukan aksinya terhadap seorang perempuan, di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Rabu malam, 27 November 2023, sekitar pukul 23.30 Wita.
Pelaku begal berhasil diamankan warga setelah mencoba kabur usai melakukan aksinya terhadap seorang perempuan, di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Rabu malam, 27 November 2023, sekitar pukul 23.30 Wita.

Gagal Kabur, Pelaku Begal Nyaris Diamuk Warga

Pelaku begal ini merupakan residivis. Sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

BONE, BUKAMATA - Seorang lelaki pelaku begal berhasil diamankan warga setelah mencoba kabur usai melakukan aksinya terhadap seorang perempuan, di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Rabu malam, 27 November 2023, sekitar pukul 23.30 Wita.

Identitas pelaku diketahui berinisial MM yang beralamat di Kompleks Pasar Palakka Kelurahan Bulu Tempe. Sementara korban bernama Irmayani (30), warga Desa Barebbo, Kecamatan Barebbo.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, bahwa kronologis kejadiannya berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya, namun tiba-tiba pelaku datang dari belakang mengikuti korban.

Setibanya di TKP, pelaku langsung mengambil tas korban yang disimpan di depan motornya lalu menancap gasnya, korban yang kaget langsung berteriak mengatakan "pencuri", warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku.

"Pelaku sempat dikejar oleh warga namun memasuki jalan yang rusak, karena tak mengetahui lokasi jalan tersebut, pelaku kembali keluar dari jalan itu namun dilihat dari warga dan langsung diamankan," kata Iptu Rayendra saat diwawancarai di ruangannya.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas perbuatan pelaku. Untungnya polisi cepat tiba di TKP dan mengamankan pelaku. Bahkan pelaku saat digiring menuju mobil patroli masih sempat dipukuli oleh warga. Polisi pun akhirnya melepaskan tembakan ke udara untuk menenangkan warga.

"Pelaku ini merupakan residivis, sebelumnya dia sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama," tambah Rayendra.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Choys
#Pelaku begal #Pemuda diamuk massa #Polres Bone

Berita Populer