Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 28 November 2023 17:19

Dede Arwinsyah
Dede Arwinsyah

Bawaslu Tak Temukan Pidana Pemilu di Acara Jalan Sehat Gibran dan Ganjar

Bawaslu Makassar meminta pada masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 14 Februari 2024, agar tidak dilakukan pembagian apapun di luar bahan kampanye seperti yang diatur pada pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kegiatan jalan sehat yang melibatkan capres dan cawapres di Makassar pekan lalu, menimbulkan sejumlah narasi tentang pelanggaran pemilu di masyarakat. Salah satunya adalah dugaan adanya pembagian amplop oleh Cawapres pasangan Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming.

Melalui pesan tertulisnya, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, menyebut, jika hal tersebut adalah berita bohong atau hoax. Dede memastikan, barang yang dibagikan oleh Gibran adalah gantungan kunci, bukan amplop seperti yang dinarasikan oleh sejumlah pihak.

"Kami sampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, maka ditemukan fakta bahwa yang dibagi bukan amplop tetapi gantungan kunci yang bergambar cawapres (Gibran, red) dengan variasi Kartun Naruto," ungkapnya.

Selain soal amplop, menurut Dede, pihaknya juga sudah melakukan penelusuran terkait dugaan pembagian sembako dan susu di Kecamatan Ujung Tanah. "Berdasarkan fakta yang ditemukan yang terbagi adalah susu," katanya.

Olehnya sebut Dede, berdasarkan fakta-fakta tersebut, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana pemilu pada kegiatan jalan sehat yang dilaksanakan di Kota Makassar.

Pun begitu, lanjut Dede, pihaknya meminta pada masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 14 Februari 2024, agar tidak dilakukan pembagian apapun di luar bahan kampanye seperti yang diatur pada pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023. "Karena hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran pidana pemilu," tegasnya. (*)

#Bawaslu Makassar #Pelanggaran pemilu #Pilpres #Pemilu 2024

Berita Populer